TIM PENELITI UWP GELAR FGD URGENSI PENGATURAN OBLIGASI BIRU DI INDONESIA
Tim
Peneliti dari Universitas Wijaya Putra (UWP) menggelar Forum Group Discussion
(FGD) dan Uji Pakar dengan tema “Urgensi Pengaturan Obligasi Biru (Blue Bond)
Sebagai Instrumen Pembiayaan Ekonomi Biru di Indonesia”.
FGD
mengundang akademisi dari kalangan dosen dan mahasiswa serta praktisi dari
lintas bidang seperti hukum, lingkungan hidup serta ekonomi. FGD
diselenggarakan di Auditorium Prof. Saleh Soegiyanto, UWP Kampus Wiyung pada
Jum’at, 20 September 2024.
Pada
pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Tim Peneliti, Dr. Budi Endarto, S.H.,
M.Hum., menyampaikan bahwa arah pembangunan global yang telah bergeser ke arah
pembangunan berkelanjutan (sustainable
development).
Di
tingkat nasional, prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan telah diakui
sebagai arah perekonomian nasional serta salah satu bagian dari Hak Asasi
Manusia (HAM), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33
ayat (4) UUD NRI 1945.
“Hal
ini menjadi landasan filosofis bagi pelaksanaan perekonomian nasional serta
pembangunan berkelanjutan di Indonesia”, ujar Budi dalam pemaparannya.
Ia
menyampaikan bahwa fakta geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan (archipelagic state) dengan 2/3 wilayah
Indonesia merupakan wilayah perairan. Dari hal tersebut, muncul pengembangan
konsep ekonomi biru (blue economy) di
Indonesia.
“Potensinya
sangat besar. Lebih dari 2000 Trilliun Rupiah yang bersumber dari potensi
ekonomi maritim. Di tambah arah pembangunan global dan nasional saat ini, blue economy merupakan suatu
keniscayaan.”, papar Budi Endarto yang juga merupakan Rektor UWP.
Namun
menurut Budi, terdapat satu hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan blue economy, yakni aspek blue financing yang merupakan sumber
pembiayaan pengembangan ekonomi biru. Menurutnya akan sangat berat bila hanya
mengandalkan pembiayaan yang bersumber dari sektor publik seperti APBN maupun
APBD.
Berkaca
dari hal tersebut, Tim Peneliti UWP menawarkan pembiayaan dari sektor privat
yang melibatkan perusahaan, instansi terkait kelautan atau bahkan masyarakat.
Pembiayaan yang dimaksud ialah Obligasi Biru atau Blue Bond sebagai instrumen pembiayaan ekonomi biru di Indonesia.
“Hasil
kajian kami menunjukkan bahwa Indonesia perlu membuat suatu pengaturan khusus
terkait blue bond di Indonesia yang
sampai saat ini masih belum ada pengaturannya. Di samping itu, kami menyarankan
agar Konvensi Hukum Laut Internasional atau UNCLOS ke depan agar dilakukan
perubahan dengan mengelaborasi konsep ekonomi biru dan prinsip-prinisp
pembiayaan biru” pungkasnya.
Penanggap
pertama pada FGD tersebut Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., menyampaikan
apresiasi atas hasil penelitian dari Tim Peneliti UWP tersebut.
“Ini
merupakan penulisan yang sangat bagus, khususnya dalam dunia capital market di Indonesia”, ujar Bayu
yang merupakan Advokat sekaligus Konsultan Hukum Pasar Modal.
Sementara
itu, penanggap kedua yakni Dr. Suwarno Abadi, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa
penelitian ini seyogyanya menjadi salah satu bahan dalam naskah akademik
terkait pembentukan peraturan perundang-undangan terkait blue economy dan blue bond di
Indonesia.
“Penelitian
ini sangat bagus dan seharusnya menjadi rujukan dalam naskah akademik ke depan.
Hal ini kaitannya dengan harmonisasi secara vertikal serta horizontal terkait
pengaturan blue economy dan blue bond. Kita berkaca pada
Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Undang-Undang IKN yang banyak
menimbulkan permasalahan akibat fast
track legislation.”
Penelitian
ini merupakan bagian dari Hibah Penelitian Fundamental yang didanai oleh
Kemendikbudristek T.A. 2024. Penelitian ini diketuai oleh Dr. Budi Endarto,
S.H., M.Hum., serta beranggotakan Dr. Taufiqurrahman, S.H., M.Hum., Dr. Fitra
Mardiana, S.E., M.M., serta 2 mahasiswa FH UWP yakni Dina Wanda Setiawan Putri
dan Marselinus Kosten.
Diharapkan,
penelitian tersebut dapat menjadi salah satu bahan rujukan lembaga terkait
dalam pembentukan peraturan terkait pengembangan blue economy khususnya blue
bond di Indonesia.