• Berita

Aksi Demonstrasi : Antara Hak Asasi Dan Kewajiban Asasi

  • 02 Sep 2025
  • Berita Kampus

Gelombang gerakan demonstrasi yang terjadi di Indonesia sepanjang akhir Agustus 2025 menjadi isu hangat dalam perjalanan bernegara Indonesia yang telah melewati usia 80 tahun.

Demostrasi yang bermula dari kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) ditambah dengan tanggapan berupa tingkah laku dan ucapan para anggota dewan di media sosial maupun di hadapan awak media yang dinilai nir-empati memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah.

Puncaknya, ketika pengemudi ojek online yang bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas oleh kendaraan taktis milik Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisan Daerah Metro Jaya pada saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 28 Agustus 2025. Peristiwa ini memicu unjuk rasa yang lebih besar di berbagai tempat di Indonesia, dan bahkan di beberapa tempat berakhir ricuh.

Kericuhan yang terjadi bukan sekedar aksi lempar batu antara kepolisian dan demonstran sebagaimana yang pernah terjadi dalam beberapa unjuk rasa di Indonesia, melainkan juga pembakaran terhadap fasilitas publik seperti halte, pos polisi bahkan gedung DPRD maupun gedung bersejarah di beberapa wilayah. Yang lebih parah lagi, sejumlah rumah anggota DPR dan menteri mengalami perusakan hingga penjarahan.

Dari kasus tersebut, timbul pertanyaan menarik. Bagaimana hukum memandang aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini?

Demonstrasi dari Kacamata Hukum

Sejatinya, demonstrasi merupakan salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 menjamin adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Bahkan dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan dalam Pasal 28E ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut, Di tingkat undang-undang, kebebasan berpendapat di muka umum diatur lebih detail dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Bahkan dalam Pasal 18 disebutkan sanksi pidana bagi yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Namun dalam melaksanakan Hak tersebut, bukan berarti dapat dilakukan secara semena-mena. HAM tidak hanya soal hak tetapi juga soal kewajiban. Memahami kewajiban untuk menghormati hak orang lain akan mencegah seseorang untuk bertindak sewenang-wenang dan merugikan orang lain.

Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ayat selanjutnya menyatakan bahwa Dalam rangka menjaga hak asasi manusia orang lain, negara menetapkan sejumlah pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Oleh sebab itu, Implementasi dari pelaksanaan hak tersebut memiliki keterbatasan inheren yang memastikan tidak ada hak satu orang pun yang melanggar atau merugikan hak orang lain, serta untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat. Salah satunya, bila dikaitkan dengan hak untuk mengemukakan pendapat di muka umum ialah adanya batasan untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti perusakan, lebih-lebih pembakaran fasilitas publik, penjarahan dan sebagainya. Pembatasan tersebut semata-mata dilakukan agar masyarakat pengguna fasilitas publik tersebut tetap dapat menikmati hak mereka atas penggunaan fasilitas tersebut sehingga tidak ada yang dirugikan dengan adanya aksi demonstrasi.

Berkaca dari pemaparan tersebut, maka jelas bahwa menyampaikan pendapat di muka umum seperti melalui demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara. Di samping itu, adanya kebebasan berpendapat merupakan indikator dari negara yang bersifat demokratis.

Penyampaian aspirasi masyarakat merupakan wujud dari turut sertanya masyarakat dalam mengawasi kinerja dan tingkah laku pejabat publik. Terlebih, demonstrasi ini dapat dikatakan sebagai akumulasi atas kekecewaan publik terhadap kinerja Pemerintah maupun DPR.

Namun di samping itu, penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan secara tertib serta tanpa adanya aksi anarkisme yang berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas publik yang merugikan masyarakat lainnya. Masyarakat juga memiliki hak atas rasa aman, tentram dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang juga merupakan salah satu hak asasi manusia.

Kepolisian pun juga diharapkan dalam melakukan pengawalan aksi unjuk rasa agar mengedepankan pendekatan yang lebih humanis serta dengan langkah-langkah persuasif, terukur dan tetap profesional. Kekerasan dan arogansi harus dihindari, termasuk di media sosial dengan tujuan untuk menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat.

Diharapkan kedepannya, aksi-aksi anarkisme dalam situasi demonstrasi tidak terulang kembali. Mari jaga kondusivitas Negara Indonesia. Sampaikan aspirasi secara positif dan jaga persatuan dan kesatuan bangsa.

INEWS